POLDA METRO JAYA – Pada Selasa 28 Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat berhasil menangkap DPO begal berinisial ASM Alias Tian (22) yang kabur hampir selama 3 Tahun.
Pelaku ASM alias Tian beraksi bersama rekannya berinisial A. Keduanya merupakan pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Korban seorang laki-laki bernama Herna Warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku pada Hari Kamis dini hari 25 Juni tahun 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan Korban merupakan pedagang kios rokok di lokasi kejadian, meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit Tarakan dengan luka sabetan senjata tajam jenis celurit di dada kiri.
“Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri,” terang Putra. Kamis, (2/3/2023) kepada wartawan.
Kata Kapolsek, setelah ditangkap, pelaku ASM alias Tian tersebut mengakui sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.
“Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi,” ujarnya.
Pelaku A usai melakukan aksinya bersama ASM alias Tian di Tambora, melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 karena melakukan tindak pidana begal di Surabaya.
“Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora,” ungkap Putra.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Discussion about this post