Jakarta – unit reskrim polsek kemayoran membekuk komplotan pencuri kabel di Underpass Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (13 November 2024).
Dalam kasus ini, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H menyebut ada 2 pelaku. Keduanya yakni SL (34), SK (30).
Kompol Agung Ardiansyah memaparkan para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka SL bertugas merusak pintu masuk pompa air, tersangka SK mematikan MCB terlebih dahulu selanjutnya melakukan pemotongan terhadap pompa air, selanjutnya SL melakukan pengupasan terhadap kabel yang telah dipotong oleh tersangka SK, Tersangka SL dan SK melakukan pemotongan kabel dengan menggunakan alat berupa tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir.
Kasus ini bermula pada Rabu 13 November 2024, sekiranya pukul 02.45 saat itu Saksi 1 dan saksi 2 mendatangi SPKT Polsek Kemayoran membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa kabel pompa air.
“Adapun barang bukti yang ditemukan disekitar TKP yaitu 4 potong kabel berukuran 2 meter, 4 potong kabel berukuran 5,5 meter, dan alat berupa 1 buah tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir”, ucap Agung.
Selanjutnya untuk ancaman pidana para pelaku yang telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Selanjutnya kegiatan ini merupakan salah satu arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H untuk melakukan Quick Response atau menindak lanjuti segala bentuk kejadian.
Discussion about this post