Kabupaten Bekasi – Tim kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di tiga lokasi berbeda wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin (9/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sintetis (sinte) dan obat keras Tramadol.
Penindakan dilakukan oleh personel jajaran Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Industri Selatan V, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (26) dengan barang bukti satu paket sinte, dua linting sinte, satu dompet, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB di Gerbang Perumahan Gramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cikarang Barat, petugas mengamankan AK (23) dengan barang bukti lima butir Tramadol, satu dompet, dan satu telepon genggam. Penindakan berlanjut pada pukul 23.00 WIB di Jalan RB, Desa Sukarukun, Kecamatan Karang Bahagia, dengan mengamankan MF (25) yang kedapatan membawa 100 butir Tramadol.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan lanjutan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.












Discussion about this post