Bekasi — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Henry Tambunan dan Kasi Humas AKP Aliyani menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu & ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi dilaksanakan di lobby utama gedung Polres Metro Bekasi Jl. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (18/12/2025).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui sebuah press release pengungkapan kasus, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.04 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial TM (20) di depan Kost Selaras, Jalan Pavilion Blok A1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 11 gram di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah kamar kos tempat tinggal pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 251 paket sabu dengan berat bruto 113,28 gram serta 17 paket narkotika jenis ekstasi dengan total 1.557 butir. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp8.300.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun gery.jj dan pec1_umrah. Pelaku berperan sebagai kurir atau “kuda”, dengan tugas menempel atau mendistribusikan narkotika ke sejumlah titik lokasi yang telah ditentukan.
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp759.508.000. Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metropolitan Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun, seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metropolitan Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan, dan edukasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.












Discussion about this post