Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., pada Senin (3/11/2025) malam.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku, masing-masing berinisial NDW (perempuan, 39 tahun), MM (laki-laki, 38 tahun), YPH (laki-laki, 28 tahun), dan F (perempuan, 34 tahun). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jl. Perumahan Bali Indah No.110, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, setelah dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan di lapangan.
Kanit Reskrim IPTU I Putu Agum menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan melalui aplikasi Grab Express yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan paket sabu dari seorang pengemudi ojek online. Dari situ, kami kembangkan ke alamat pengirim dan berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 15 gram, alat hisap, uang tunai Rp590.000, beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kanit Reskrim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tarumajaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, karena ini adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas IPTU I Putu Agum.












Discussion about this post