Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Muaragembong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Djoko Sunarjo, S.H., bersama tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Sementara tersangka berhasil diamankan pada Minggu (15/2/2026) di wilayah Kampung Belandongan, Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JU alias U (21), warga Kabupaten Karawang. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Muaragembong melalui Kanit Reskrim IPTU Djoko Sunarjo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Muaragembong guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindak kriminalitas dapat dicegah sedini mungkin.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, serta nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.












Discussion about this post