Bekasi — Upaya penyelesaian persoalan sosial berbasis musyawarah kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi. Pada Kamis malam (11/12/2025), Bhabinkamtibmas Desa Kedungwaringin, Polsek Kedungwaringin, melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua warga setempat, bertempat di Perum Kedungwaringin RT 022 RW 004.
Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Asep Saepul Iskandar selaku Bhabinkamtibmas, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, yakni Kaur Trantib Bapak Rahmat, Ketua RW 05 Bapak Endang, serta sejumlah warga yang turut hadir dalam musyawarah.
Peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan di sebuah warung nasi goreng di area tanah fasum perumahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi dan membawa kedua pihak ke rumah warga untuk dilakukan pendalaman serta mediasi.
Dalam musyawarah, warga semula mengusulkan agar kedua belah pihak menikah sebagai bentuk penyelesaian. Namun usulan tersebut tidak disepakati karena salah satu pihak tidak bersedia. Setelah berdialog secara terbuka dan mengedepankan asas kekeluargaan, disepakati opsi kedua, yakni kedua individu tersebut bersedia keluar dari lingkungan Perum Kedungwaringin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Dari kesepakatan tersebut, perempuan yang bersangkutan memilih tinggal bersama kakaknya di wilayah Karawang, sementara pihak laki-laki menyatakan tidak akan lagi berjualan di area tanah fasum lokasi kejadian.
Kegiatan problem solving berjalan aman, tertib, dan kondusif. Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya penyelesaian masalah sosial melalui musyawarah serta pencegahan potensi konflik di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan secara damai tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.












Discussion about this post