Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dalam operasi yang digelar Selasa (17/2/2026) malam. Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Arnandha Hadi Pranata bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Cikarang Timur.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AY yang kedapatan membawa obat keras ilegal yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.000 butir tramadol dan 3.000 butir Hexymer beserta handphone, sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Cijingga Indah, Cikarang Selatan, dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial ED sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 400 butir tramadol dan 2.000 butir Hexymer berikut dua unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Call Center 110, layanan SPKT 24 jam Polres Metro Bekasi di 0852-1203-3711, atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086.












Discussion about this post