Bekasi, 10 November 2025 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom, pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil operasi yang dilakukan di Kampung Kaleng Kendal, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MT (17) yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain dua plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 21,70 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu dompet hitam, dua puntung rokok, uang tunai Rp530.000, satu ponsel merek Vivo, satu jam tangan, dan satu gunting warna hitam.
Kronologinya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur segera melakukan observasi di sekitar lokasi.
Saat melakukan pengawasan, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku menyimpan sebagian barang bukti lainnya di rumah kosong di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan.
Kapolsek Cikarang Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












Discussion about this post