Kabupaten Bekasi – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cikarang Timur melaksanakan Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Gangguan Kamtibmas (Guantibmas) di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu malam (14/12/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga selesai tersebut melibatkan sebanyak delapan personel Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Dedih S.
Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan selektif terhadap kendaraan dan orang yang dianggap mencurigakan, sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Perwira Pengendali AKP Dedih S menjelaskan bahwa kegiatan OKJ ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Operasi Kejahatan Jalanan ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas di wilayah Cikarang Timur, khususnya pada jam rawan. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis,” ujar AKP Dedih S.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK. Kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Untuk jumlah orang yang diamankan nihil, tidak ditemukan pelanggaran pidana maupun barang bukti lain. Kendaraan tanpa kelengkapan surat kami amankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan patroli rutin guna menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.












Discussion about this post