Jakarta Pusat — Pelayanan kepolisian dalam mengawal penyampaian pendapat di muka umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sekaligus wujud komitmen Polri menjaga ruang demokrasi tetap aman dan tertib. Dengan semangat itu, jajaran Polri di Jakarta Pusat menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi potensi unjuk rasa di kawasan Gambir, pada Selasa (18/11/2025) pagi. Apel dipusatkan di area Sekat Massa PRO, depan Mahkamah Agung RI, sebagai langkah awal memastikan seluruh personel memahami tugas serta aturan hukum dalam pelayanan aksi masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa penanganan kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa, harus mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan proporsional. “Polri hadir bukan untuk membatasi, tetapi memastikan pelaksanaan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan publik. Itu tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya
Apel kemudian dipimpin Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., MH., menekankan pentingnya kesiapan setiap anggota dalam menjalankan tugas di lapangan. “Seluruh personel harus memahami SOP, menjaga komunikasi, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kita berada di garis terdepan untuk memastikan keamanan di sekitar Mahkamah Agung berjalan kondusif,” ucapnya. Ia juga menambahkan agar anggota menghindari sikap arogan dan mengedepankan dialog, terutama ketika berhadapan dengan massa.
Sebanyak 159 personel mengikuti apel tersebut. Mereka terdiri dari 75 personel Samapta Polda Metro Jaya, 80 personel Brimob PMJ, serta 4 personel dari Polsek Sawah Besar. Seluruhnya ditempatkan sebagai bagian dari upaya antisipasi potensi meningkatnya dinamika massa di wilayah Gambir. Kehadiran kekuatan gabungan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan respons cepat apabila situasi berkembang.
Pada penutup kegiatan, salah satu personel apel menyampaikan pendapat bahwa arahan pimpinan sangat membantu meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka di lapangan. Ia menilai pola komunikasi yang terbuka dari pimpinan menunjukkan bahwa Polri terus berupaya menjaga profesionalitas sekaligus menghormati nilai-nilai demokrasi. Hal tersebut diharapkan membuat publik semakin memahami bahwa pelayanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Arahan Bhabinkamtibmas Kartini Ajak Warga Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas dari Lingkungan Keluarga
Jakarta Pusat — Fungsi pencegahan gangguan kamtibmas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi landasan penting bagi Polri dalam menjaga keamanan sejak dini. Melalui peran Bhabinkamtibmas Kartini Polsek Sawah Besar, kegiatan sambang dan pembinaan masyarakat kembali dilakukan sebagai upaya memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kenakalan remaja, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba. Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Bripka Asep Nuronie memberikan arahan langsung kepada warga agar peran keluarga lebih dioptimalkan sebagai benteng awal pencegahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa langkah pencegahan berbasis keluarga merupakan strategi efektif menjaga stabilitas lingkungan. “Polri mendorong setiap keluarga menjadi pusat pengawasan dan pembinaan moral bagi remaja. Pencegahan lebih kuat jika dimulai dari rumah, karena keamanan lingkungan berakar dari perhatian orang tua,” ujar Susatyo. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pengurus wilayah, dan petugas Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., MH., menambahkan bahwa kegiatan sambang seperti ini menjadi sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus memperluas deteksi dini potensi gangguan. “Arahan yang disampaikan kepada warga harus jelas, humanis, dan aplikati












Discussion about this post