Bekasi — Tim gabungan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tambun Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, atau kurang dari dua hari setelah kejadian.
Peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Tambun Selatan pada 25 November 2025. Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025) pukul 19.40 WIB, korban bernama Sunarti, karyawan swasta, menjadi sasaran aksi kekerasan di Toko Paktani Store, Jalan Gading Terrace Raya, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan luka sobek pada dagu dan luka serius pada telapak tangan korban yang nyaris putus. Setelah melukai korban, pelaku merampas telepon genggam milik korban dan meninggalkan lokasi.
Barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian berupa satu bilah pisau dan sepasang sandal jepit menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Dari rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Gilang Romadhon alias Jabal Vio, warga Karang Satria, Tambun Utara.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Wisma Asri, Bekasi Utara, tempat di mana tim akhirnya melakukan penangkapan. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa celana panjang warna krem yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai dengan rekaman CCTV.
Pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan respons sigap jajaran kepolisian dalam menangani tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.












Discussion about this post