Polda Metro Jaya – Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan data penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dapat dimanfaatkan untuk hal lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) mengatakan ETLE dapat digunakan untuk menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional.
“Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.
Ia melanjutkan, teknologi yang digunakan dalam ETLE juga dapat digunakan untuk penanganan proses hukum pidana tindak kejahatan lain.
“Antara lain curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan.
“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” pungkasnya
Discussion about this post