Polda Metro Jaya – Jakarta, akan mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dilaporkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Penyidik saat ini telah meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga terlapor dalam laporan tersebut.
Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Baca juga: Kinerja Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim MK Aswanto
”Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten,” kata Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan bukti chat WhatsApp dari MKRI. Dari tangkapan layar terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.
Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto. Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum. Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan. Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
Discussion about this post