Tangerang — Bhabinkamtibmas Desa Curug Sangereng, Aipda A. Jakaria, S.H., melaksanakan kegiatan pengecekan Poskamling Terpadu di Kampung CBB RW 05, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa dan perwakilan lembaga desa Aab Santoso, Ketua RT Sudiro, serta sejumlah warga. Dalam kesempatan itu, Aipda Jakaria menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, termasuk imbauan agar warga menerapkan sistem tamu wajib lapor 1×24 jam untuk menjaga keamanan lingkungan.
Selain melakukan pengecekan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum yang berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan. Aipda Jakaria juga mendorong para Ketua RT dan RW untuk menghidupkan kembali kegiatan Poskamling Terpadu serta melakukan pendataan terhadap warga baru, terutama penghuni kost dan kontrakan.
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) dan premanisme. Ia juga mensosialisasikan layanan cepat tanggap melalui Call Center Polri 110 dan nomor pengaduan Polsek Kelapa Dua di 081399721331, agar masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gus Prihatin Zen, S.H., menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami terus mendorong kegiatan Poskamling Terpadu agar menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan di tingkat paling bawah. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kelapa Dua,” tegas Kompol Gus Prihatin Zen.












Discussion about this post