KEDUNG WARINGIN – Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian 24 unit televisi (TV) merk Xiaomi senilai Rp48 juta yang terjadi Kamis (20/11/2025) dini hari di pinggir Jalan Pantura, Kampung Rengas Bandung RT 002/005, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedung Waringin.
Anggota SPKT dan Piket Reskrim langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kondisi lokasi. Cek TKP dipimpin Bripka Jaenudin (BA SPKT) dan Brigadir Deni Wahid A, S.H. (Piket Reskrim). Barang bukti sementara berupa satu lembar surat jalan/DO diamankan.
Korban, Tri Setiawan (29), pelajar/mahasiswa asal Salatiga, menceritakan kronologi kejadian.
“Saya menghentikan mobil di pinggir jalan karena sakit perut. Setelah kembali, seorang laki-laki mengancam dengan senjata tajam dan mengambil 24 unit TV dari mobil saya,” ungkap Tri.
Polsek Kedung Waringin menegaskan tindakan cepat ini bertujuan agar pelaku segera dapat diidentifikasi dan barang bukti kembali ke korban.
“Tim kami langsung ke TKP begitu laporan diterima. Gerak cepat ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memastikan keamanan warga,” jelas petugas.
Masyarakat dihimbau tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar polisi dapat segera menindaklanjuti.












Discussion about this post