Bidpropam bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas, Bidpropam menyelenggarakan fungsi:
© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya
© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya