Kamis, 21 November 2024

Bidang Keuangan

Bidkeu merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda. Bidkeu bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidkeu menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan, pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, urusan personel, dan sarpras di lingkungan Bidkeu;
  • pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
  • pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Bidkeu terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Sub Bidang Pembiayaan dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Subbidbia dan APK); dan
  3. Sub Bidang Pengendalian Keuangan (Subbiddalku).

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Tribrata News Polda Metro Jaya ?

View Results

Loading ... Loading ...

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist