Bidkeu merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda. Bidkeu bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidkeu menyelenggarakan fungsi:
Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Bidkeu terdiri dari:
© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya
© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya