SUKAWANGI – Bhabinkamtibmas Desa Sukakerta Polsek Sukawangi melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan tindakan asusila di Kampung Galian RT 02/RW 03, Desa Sukakerta, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Iptu Agus Salim (Wakapolsek) didampingi Bripka Asmuri (Bhabinkamtibmas Sukamantri), Brigadir Mahmud (Bhabinkamtibmas Sukakerta), serta perangkat desa termasuk Kadus 2 Desa Sukakerta, Kadem. Kedua pihak keluarga—yakni keluarga Saudara Rohaman dan keluarga Saudara Sinap—hadir dalam proses musyawarah.
Mediasi dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan adanya perselisihan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparatur desa untuk memanggil kedua pihak dan mempertemukan mereka dalam musyawarah resmi.
Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Kami memastikan setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara yang mengedepankan musyawarah. Yang terpenting, semua pihak menerima hasilnya dan tidak ada lagi potensi konflik,” ujar Iptu Agus Salim.
Sebagai tindak lanjut, dibuat surat hasil musyawarah yang ditandatangani kedua pihak sebagai bukti kesepakatan bersama. Petugas berharap penyelesaian ini dapat menjaga keharmonisan lingkungan dan mencegah timbulnya konflik lanjutan.












Discussion about this post