Bekasi — Guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melaporkan gangguan keamanan, Bhabinkamtibmas Desa Karangsetia, Aiptu Indra Sofian, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada warga Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan masyarakat setempat tersebut turut dihadiri perangkat Desa Karangsetia serta warga dari berbagai RT yang antusias mengikuti penjelasan dari pihak kepolisian.
Dalam sosialisasinya, Aiptu Indra Sofian memperkenalkan dua layanan utama pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Call Center Polri 110 dan Call Center Polsek Cikarang Utara di nomor 0895622488846. Kedua layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, atau informasi penting lainnya.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa laporan dan pengaduan kini dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. Silakan gunakan Call Center 110 untuk laporan kedaruratan, dan nomor Polsek Cikarang Utara jika membutuhkan respon langsung dari wilayah hukum setempat,” ujar Aiptu Indra Sofian.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas kita bersama. Laporkan segera jika melihat potensi tindak kriminal atau peristiwa yang mencurigakan. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan banyak orang,” tambahnya.
Warga Desa Karangsetia menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin memahami jalur pelaporan resmi yang tersedia.












Discussion about this post