Bekasi – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, Bidang Penegakan Hukum DBHCHT Satpol PP Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Pemberantasan dan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor Desa Sukarapih, Jalan Raya Sukarapih No. 02, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum. Turut hadir Camat Tambelang Drs. Cecep Supriyadi, M.M., Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya, M.M., perwakilan Bea Cukai Kabupaten Bekasi Patar Reinaldo, Kepala Desa Sukarapih Acim, serta Bhabinkamtibmas Desa Sukarapih Aipda Hendra Darmadi.
Peserta sosialisasi juga melibatkan aparatur Pemerintah Desa Sukarapih dan para pemilik toko kelontong di wilayah setempat, yang menjadi sasaran utama edukasi terkait bahaya dan sanksi hukum peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sukarapih Aipda Hendra Darmadi turut memberikan imbauan Kamtibmas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penegakan hukum dengan tidak menjual maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat. Kami mengajak warga untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan peredarannya,” ujar Aipda Hendra Darmadi.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, pembinaan masyarakat, serta pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha toko kelontong, semakin meningkat terkait aturan cukai, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan situasi yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tambelang.












Discussion about this post