Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Nurma Dewi, S.H., melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat khusus bak terbuka.
Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, pengungkapan kasus ini dilatarbelakangi oleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli kendaraan yang mencurigakan, serta laporan polisi yang diterima pihak Polsek Mampang pada 7 September 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya laporan polisi sebelumnya terkait tersangka yang sama pada 11 Oktober 2023 di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. ucapnya saat konferensi pers Rabu, 25 September 2024.
Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu dengan inisial MA, SYS, dan STO. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mitsubishi L300 warna hitam, 1 unit Suzuki Futura pick-up warna hitam, 1 unit Suzuki Carry warna merah, 1 bilah golok, kunci letter T, 10 anak kunci, 4 kunci pas, dan 3 unit handphone.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi jual beli mobil yang mencurigakan di Panongan, Tangerang. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dan dikembangkan, yang akhirnya mengungkap adanya laporan polisi sebelumnya terkait aksi para tersangka. Dua laporan polisi tercatat di Polsek Mampang Prapatan pada tanggal 7 September 2024 dan satu lagi pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan dua pelapor berbeda, berinisial MC dan PR. Kedua laporan tersebut terkait pencurian mobil bak terbuka di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Muhammad Kahfi, Jakarta Selatan.
Kronologi pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat di daerah Panongan, Tangerang. Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan SYS. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MA melakukan pencurian kendaraan dan menjualnya kepada SYS dengan harga Rp31 juta untuk Mitsubishi L300 dan Rp20 juta untuk Suzuki Carry pick-up.
Modus operandi pelaku adalah merusak kunci mobil menggunakan kunci T pada malam hari, Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara SYS dan STO, yang juga diduga terlibat dalam penadahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan responsifnya Polsek Mampang Prapatan dalam menangani laporan masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Discussion about this post