Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar Rapat Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di era implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Rapat koordinasi dibuka oleh Plt. Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Alin Kuncoro, S.Pd., serta menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., Ahli Pidana Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D., dan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya KOMPOL Joko Nugroho, S.H., M.H.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur penyidik Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta PPNS dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, Bea Cukai Bekasi dan Cikarang, Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Dalam sambutannya, AKBP Alin Kuncoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang kuat antara Penyidik Polri dan PPNS merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan menyamakan persepsi antarpenegak hukum sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Alin Kuncoro.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan PPNS. Menurutnya, sinergitas yang baik akan menciptakan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya KOMPOL Joko Nugroho menjelaskan peran Korwas PPNS sebagai unsur yang menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dalam pelaksanaan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS perlu dibangun melalui koordinasi yang baik dengan Penyidik Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Selain itu, Korwas PPNS juga memiliki fungsi memberikan bantuan, supervisi, dan dukungan penyidikan kepada PPNS. Dalam pelaksanaannya, PPNS dapat mengajukan permohonan bantuan penyidikan secara tertulis apabila diperlukan dalam penanganan perkara tertentu.
Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D., memberikan pemaparan mengenai perubahan paradigma dalam KUHAP baru yang mengedepankan prinsip keseimbangan peran seluruh aparatur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, selain tetap menjamin perlindungan hak-hak tersangka, KUHAP baru juga memberikan ruang penguatan terhadap koordinasi, kewenangan, dan hubungan kerja antarpenegak hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan PPNS tetap bersumber dari undang-undang sektoral yang menjadi dasar pembentukannya, sedangkan KUHAP berfungsi sebagai pedoman prosedural dalam pelaksanaan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana.
Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat bahwa forum koordinasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkala sebagai sarana diskusi, berbagi pengalaman, pembahasan studi kasus, serta penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Polres Metro Bekasi berharap sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan PPNS semakin solid sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.












Discussion about this post