JAKARTA UTARA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mekanik berinisial FF terkait dugaan pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan selama sekitar dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan pelabuhan. Polisi mencatat terdapat 19 kejadian kehilangan, sementara delapan di antaranya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui 12 kejadian dilakukan seorang diri,” ujar AKP Pandu, Selasa (15/9/2026).
Dalam penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Tanjung Priok untuk memantau pergerakan terduga pelaku. FF kemudian ditangkap pada Rabu (26/8/2026) setelah petugas memperoleh informasi mengenai ciri dan pola aktivitasnya.
Menurut polisi, FF diduga melakukan aksinya pada jam rawan sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. ECU hasil pencurian kemudian ditawarkan melalui marketplace dengan harga sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Polisi juga menemukan foto-foto ECU pada telepon seluler FF yang diduga berkaitan dengan barang yang dijual secara daring.
“Dari pemeriksaan telepon seluler, ditemukan foto-foto ECU yang diduga hasil pencurian dan kemudian ditawarkan secara online. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta barang yang telah dijual,” kata Pandu.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami keterkaitan FF dengan kejadian kehilangan ECU lainnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.












Discussion about this post