Jakarta, 5 Juni 2026 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Sinergitas Penegakan Hukum Antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru” di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.50 WIB tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta membangun sinergitas antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan, dan instansi terkait dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Rapat koordinasi dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa serta sambutan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antar aparat penegak hukum guna menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di era pembaruan hukum pidana nasional.
“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang sama serta membangun koordinasi yang semakin kuat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar AKBP Aris Wibowo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Andre Yosua, S.H., M.H., M.A., Ph.D., Executive General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputra, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Polres Metro Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, PPNS, serta peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam sesi pemaparan materi, KOMPOL Joko Nugroho, S.H., M.H., selaku Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan peran strategis PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu serta pentingnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar aparat penegak hukum dalam implementasi regulasi baru.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi modernisasi hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru, penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, korban dan saksi, peningkatan transparansi proses penegakan hukum, serta penguatan kapasitas dan profesionalisme penyidik.
Sementara itu, Prof. Dr. Andre Yosua memberikan perspektif akademis mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk harmonisasi kewenangan antar aparat penegak hukum serta tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan hukum pidana nasional ke depan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap penyidikan, pemenuhan alat bukti yang memadai, serta optimalisasi komunikasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum guna mendukung efektivitas Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, mekanisme koordinasi antara Polri dan PPNS, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun persepsi yang sama serta koordinasi yang semakin efektif antara Polri, PPNS, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum guna mendukung keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.












Discussion about this post