Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali.
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Ketika hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara. Saat berada di sekitar area parkir, korban kemudian terlibat perselisihan dengan salah seorang pria yang berada di lokasi.
Perselisihan tersebut berkembang menjadi keributan. Sejumlah orang diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terdorong dan terjatuh.
Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum. Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110.












Discussion about this post